beritaup2date.com

Pajak Hiburan Yang Menuai Pro dan Kontra

Dok.kemenparekraf.go.id

BERITAUP2DATE.COM, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menngikuti acara Investor Daily Round Table bertajuk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam,?

Menparekraf Sandiaga, mengajak para pelaku usaha, industry pariwisata dan hiburan di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia yang pada hakekatnya akan sangat mendukung negara ini untuk mencapai visi untuk menjadi negara maju yakni Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga menyampaikan penjelasan tersebut kepada para pengusaha, stakeholder industry pariwisata dan hiburan, polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.

Baca juga:
Wisata Surga Bawah Laut Bunaken

Dalam acara ini mengupas secara luas dan dalam terkait narasi serta regulasi. Aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,? ujar Menparekraf.

Beliau juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menjelaskan, pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan yang sangat penting diperlukan untuk menyikapi aturan pajak hiburan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memicu banyak tanda tanya berbagai kalangan.

Baca juga:
Pupuk Indonesia Gelar Program Diskon Pupuk bagi Petani Bone

?Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno secara langsung melalui forum Investor Daily Roundtable ini, maka segala sesuatunya jelas. Langkah yang dilakukan pun sangat tegas, tetapi disampaikan dengan sangat baik, penjelasannya sangat komprehensif,? tutur Enggar.

Penulis: AdmEditor: Adm

×