beritaup2date.com

Abees Konsultan TI bersama Konsultan Aktuaria Nandi dan Sutama, Hadir dalam Wujudkan Implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran terkait implementasi PSAK 117 (IFRS 17) untuk semua industri asuransi. Dimana implementasi tersebut harus berbasis Teknologi Informasi (foto. tangkap layar Youtube Abees)

BERITAUP2DATE.COM, PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi di Indonesia. Standar ini sebelumnya dikenal dengan PSAK 74 dan mengadopsi dasar standarisasi dari standar akuntansi internasional atau IFRS 17.

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran terkait implementasi PSAK 117 (IFRS 17) untuk semua industri asuransi. Dimana implementasi tersebut harus berbasis Teknologi Informasi. 

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Baca juga:
PSSI Resmi Perkenalkan Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi tidak mengalami penundaan dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menyikapi hal tersebut, kami Abees Konsultan TI bersama Konsultan Aktuaria Nandi dan Sutama hadir dalam memberikan solusi untuk mewujudkan implementasi PSAK 117.

Abees Konsultan TI memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman dalam teknologi informasi, fokus pada analisis sistem, permasalahan teknis, desain sistem, dan pengembangan perangkat lunak. Sedangkan Kantor Konsultan Aktuaria Nandi dan Sutama memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman dalam aktuaria, termasuk valuasi teknis untuk asuransi jiwa, kerugian, kesehatan, dan pensiun.

Baca juga:
Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Tertutup Bahas Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Kami menyadari banyak perusahaan yang menghadapi kendala dalam proses implementasi  PSAK 117 seperti diantarnya adalah:

  • Perubahan Model Pengukuran Liabilitas Asuransi
  • Kompleksitas Pengakuan Pendapatan
  • Pengelolaan Data dan Sistem TI
  • Kebutuhan Data Aktuaria yang Lebih Rinci
  • Kesulitan dalam Implementasi Model Klasifikasi Kontrak


Dengan pengalaman yang kami miliki, kami siap membantu perusahaan anda dalam mewujudkan implementasi PSAK 117. Kami siap untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai bagaimana kami dapat mendukung perusahaan dalam mencapai keberhasilan jangka panjang.

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengatur pertemuan, silakan menghubungi kami melalui Nomor WA +62 858 1005 1970 atau email: info@abees.my.id serta bisa mengunjungi website kami di www.abees.my.id


×