BERITAUP2DATE.COM, Mulai 1 Januari 2025, industri asuransi di Indonesia resmi memasuki era baru pelaporan keuangan seiring penerapan penuh PSAK 117. Standar akuntansi terbaru ini menggantikan PSAK 62, sekaligus mengadopsi prinsip IFRS 17 Insurance Contracts yang menekankan transparansi dan konsistensi dalam penyajian laporan keuangan.
Dengan berlakunya PSAK 117, perusahaan asuransi kini wajib menyusun laporan keuangan kuartal I/2025 sesuai dengan standar baru tersebut. Proses transisi menuju implementasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024, memberikan waktu bagi pelaku industri menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka.
Lalu apa saja perbedaan PSAK 117 dengan sebelumnya? Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyak mengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metode unearned premium dan claims incurred.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Landasan Utama Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment. Ini menjadikan estimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.
Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan. Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.
Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.
Baca juga:
Akhir Polemik 4 Pulau Aceh: Presiden Prabowo Pastikan Wilayah Sah Aceh
Untuk informasi lebih lanjut tentang implementasi PSAK 117 (IFRS 17) bisa mengunjungi link www.abees.my.id atau chat langsung ke https://wa.me/qr/TS57PZ3VO2C3P1











