BERITAUP2DATE.COM, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait Pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 20 Januari 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat tujuh ketentuan, salah satunya adalah mengenai pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang tetap berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Secara keseluruhan, edaran ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang sesuai dengan kalender resmi pemerintah terkait dengan awal Ramadan, perayaan Idulfitri, serta cuti bersama dan libur Idulfitri, yang berlaku di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga:
Jalur Puncak Terapkan Ganjil-Genap pada Long Weekend Mulai 24 Januari 2025
Dilansir dari laman kemenag pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, sesuai dengan kalender pemerintah yang diatur sebagai berikut:
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Baca juga:
Samsung Galaxy S25 Series: Tetapkan Standar Baru dalam Dunia Smartphone Berbasis AI
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
7. Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.











