BERITAUP2DATE.COM, Padang - Jemaah haji yang telah masuk dalam daftar kuota haji 1445H/2024M telah menyelesaikan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I. Proses pelunasan ini telah berlangsung sejak 10 Januari lalu hingga 12 Februari 2024 kemarin. Namun, waktu pelunasan telah diperpanjang hingga 23 Februari mendatang, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2024.
.
Mahyudin menyatakan bahwa proses pembayaran reguler tahap 1 telah dimulai sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 kemarin. Namun, ia menambahkan bahwa waktu pembayaran telah diperpanjang hingga 23 Februari mendatang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024, tanggal 12 Februari 2024.
Jemaah haji yang termasuk dalam kuota dapat melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, ungkap Mahyudin pada Selasa (13/2/2024). Hingga saat ini, sekitar 3.499 jemaah haji Sumbar telah melunasi bipih, mencapai sekitar 76,96 persen dari total kuota 4.613 orang. Sementara itu, 795 jemaah haji cadangan juga telah melunasi bipih.
Mahyudin mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang termasuk dalam kuota tahun 2024 untuk segera melunasi pembayaran, mengingat adanya perpanjangan waktu. Selain itu, ia juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji dengan baik.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen, menjelaskan kriteria pembayaran tahap 1, yang memberikan prioritas kepada jemaah lansia dan jemaah cadangan sesuai dengan petunjuk teknis dari Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024. Jemaah lansia minimal berusia 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024.











