beritaup2date.com

UU Haji dan Umrah Terbaru: Fokus pada Kuota, Layanan, dan Perlindungan Jemaah

Kabah di Masjidil Haram Makkah. (foto: IG kabarmekahmadinah)

BERITAUP2DATE.COM, Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Presiden menegaskan persetujuan penuh agar RUU tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

"Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat," kata Supratman dilansir dari laman nu.

Baca juga:
Infinix HOT 60 Pro Plus Resmi Hadir di Indonesia, Catat Rekor Dunia Smartphone Tertipis

Pemerintah menilai regulasi yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya menjawab dinamika kebutuhan jamaah maupun kebijakan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. 

Beberapa kelemahan yang disoroti antara lain pemanfaatan kuota haji yang belum optimal, lemahnya pembinaan jamaah, belum adanya skema perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta ketiadaan mekanisme pembahasan biaya haji ketika terjadi kenaikan. 

Selain itu, sistem informasi haji dianggap belum terintegrasi, sementara praktik perjalanan mandiri kian marak.

Baca juga:
Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Uang Tunai Rp16,4 Miliar

Salah satu poin utama dalam UU baru adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan status kementerian, pelayanan haji dan umrah akan dijalankan secara lebih terkoordinasi melalui pola one stop service. 

"Penguatan kelembagaan menjadi kementerian merupakan langkah strategis agar negara hadir sepenuhnya dalam pelayanan haji dan umrah," lanjutnya. 

Selain perubahan kelembagaan, undang-undang ini juga mengatur pembentukan satuan kerja baru, pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. 

Baca juga:
Pemerintah Luncurkan Sistem DETAK MBG, guna Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Beberapa ketentuan tambahan yang tercantum di antaranya:

  1. Kuota haji untuk petugas dipisahkan dari kuota jemaah. 
  2. Adanya mekanisme pemanfaatan sisa kuota dan kuota tambahan. 
  3. Pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus dengan visa non-kuota. 
  4. Penguatan tanggung jawab negara dalam pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
  5. Mekanisme peralihan dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah.
  6. Pemanfaatan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan haji dan umrah. 

Menutup penyampaiannya, Supratman menyampaikan apresiasi Presiden kepada DPR atas sinergi dalam pembahasan RUU tersebut.

Pemerintah berharap, dengan regulasi baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah dapat berlangsung lebih transparan, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah Indonesia.


×
×