beritaup2date.com

Bareskrim Polri Tetapkan satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Sebagai Buronan

Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO (dok.humas polri)

BERITAUP2DATE.COM, Jakarta,– Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. 

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/2/2024) dikutip dari humas polri.

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:
UMKM Disabilitas Diberi Edukasi Kewirausahaan Oleh DANA

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.

Baca juga:
Nyepi dan Ramadhan, Momentum Bagi umat Hindu dan Islam untuk Instrospeksi

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani.
 

Penulis: RijalEditor: Rijal

×