BERITAUP2DATE.COM, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, ia tetap di vonis 14 tahun penjara. karena terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun." Demikian putusan seperti dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (14/3/2024).
Putusan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI, diketuai Tjokorda Rai Suamba, dengan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.
Baca juga:
Nathan Tjoe-A-On Siap Bersama Indonesia Melawan Vietnam.
Dalam putusan itu, Rafael Alun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp10.079.095.519. Jika tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Putusan juga Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi dan perkara TPPU berupa:
- Menetapkan 2 (dua) unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 (unit) mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita kemudian dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar Terdakwa atau pihak-pihak yang mengusai dokumen asli bukti kepemilikan atas aset-aset yang dirampas untuk negara, menyerahkan kepada Penuntut Umum/Jaksa Eksekusi.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Sebagai pengingat bahwa diawal kasus Rafael Alun Trisambodo ini cukup menyedot perhatian, setelah anaknya Mario Dandy Satrio, 20, diketahui menganiaya secara sadis anak sebayanya, David. Sang anak kini harus menjalani hukuman penjara 12 tahun, setelah kasasinya ditolak majelis hakim agung.
Gaya hidup anak dan istrinya Rafael, yang hedonistis, membuat ayahnya Rafael Alun Trisambodo, yang pegawai pajak, ikut terseret. Dari penyidikan diketahui, kepemilikan harta berlimpah keluarga Rafael ini, tidak cocok dengan profilnya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga:
RP 197,6 Triliun Disiapkan BI Untuk Penukaran Uang Saat Ramadhan dan IdulFitri 2024











