BERITAUP2DATE.COM, Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,58 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.
Menanggapi hal tersebut pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) memberikan sikap sebagai berikut:
- Dalam sebuah pemilihan, proses yang terbuka, adil dan bebas dari tekanan tak kalah penting dari hasil akhirnya, sehingga dapat menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.
- Kita semua ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi, maka dari itu, kami tegaskan, bahwa penyimpangan demokrasi ini tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan.
- Ke depan, mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut informasi yang terlihat pada undangan yang dikirimkan kepada awak media, Tim Hukum Nasional AMIN akan melayangkan gugatan atas putusan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis pagi, 21 Maret 2024.











