beritaup2date.com

Jakarta Bebas Ganjil Genap 6 Hingga 15 April 2024

Ilustrasi: 6 Hingga 15 April 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap (dok.humas polri)

BERITAUP2DATE.COM, Jakarta,– Ganjil-Genap di Jakarta di bebaskan mulai hari Sabtu (6/4/2024) hingga 15 April 2024. Hal ini diberlakukan di tengah kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” ujar laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.

Baca juga:
Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024 Ucap Empat Menteri Pada Sidang PHPU

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, ganjil genap ditiadakan. Namum karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata akun X TMC Polda Metro

Penulis: RijalEditor: Rijal

×