BERITAUP2DATE.COM, Seorang pria berinisial TRS (21) ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penganiayaan yang menyebabkan adik tarunanya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, meregang nyawa.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban yang bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) sebanyak lima kali dan tewas pada hari Jumat 4 Mei 2024 pagi.
Tersangka TRS serta 12 taruna lain menjalani pra rekonstruksi yang digelar tertutup di gedung STIP pada Senin (6/5/2024) siang.
Baca juga:
Pada Puncak Haji Diprediksi Terjadi Panas Ekstrem
“Belasan taruna yang mengikuti pra-rekonstruksi berstatus saksi lantaran berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Senin (6/5/2024) dilansir dari laman humas polri.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pra-rekonstruksi digelar dengan tujuan untuk mengungkap kronologi kasus penganiayaan tersebut. “Kita masih mendalami masing-masing orang perannya apa, kita masih mendalami,” ucapnya.
Usai menjalani rekonstruksi, tersangka TRS dan 12 taruna lain dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan.
Baca juga:
Pentingnya Transformasi dari Konsumen Menjadi Produsen Dalam Industri Teknologi Global
“Mereka sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih didalami, kita sampaikan nanti,” pungkasnya.











