BERITAUP2DATE.COM, Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24) dilansir dari laman humas polri.
Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
Baca juga:
Gregoria Mariska Tunjung Meraih Medali Perunggu di Olimpiade Paris 2024
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga:
Dalam Rangka Menyukseskan HUT Ke-79 RI di IKN, Telkomsel Siapkan Jaringan Broadband 5G Terdepan
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.











