BERITAUP2DATE.COM, Dalam hal menyikapi fenomena perkembangan teknologi informasi di era digital, Pemerintah memulai merilis secara terbatas tahap pertama produk INA DIGITAL sebagai bagian dari integrasi layanan digital pemerintah untuk mempermudah masyarakat. Ini merupakan langkah awal dari pemerintah guna memperoleh masukan dalam pengembangan lebih lanjut.
Tiga produk yang dirilis oleh pemerintah secara terbatas adalah INApas, INAku, dan INAgov.
- INApas adalah portal layanan identitas digital terpadu yang menyediakan akses praktis ke berbagai layanan pemerintah melalui single sing-on dan multi-factor authentication (MFA).
- INAku adalah portal pelayanan publik terpadu yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan digital pemerintah dalam satu pintu.
- INAgov adalah portal administrasi pemerintahan yang membantu ASN mengakses berbagai layanan pemerintah secara efisien, menyederhanakan administrasi, dan mengelola data secara terpusat.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa momen ini sangat bersejarah dan dinantikan banyak pihak. “Menurut saya ini hari yang membahagiakan. Upaya keterpaduan layanan digital ini pada akhirnya menjadi nyata, meskipun melalui proses yang panjang,” jelas Anas usai Rilis Terbatas Tahap Pertama di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/09).
Rilis Terbatas Tahap Pertama ini menjadi fondasi awal percepatan transformasi digital dalam menyediakan layanan yang efisien dan praktis bagi ASN serta masyarakat. “Kenapa dirilis terbatas? Karena kami belajar dari praktik industri digital yang menjalankan pendekatan serupa,” ujarnya. Dengan langkah ini, pemerintah berharap mendorong pembelajaran pada tahap berikutnya dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas.
Baca juga:
Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Hadapi Bahrain
Ia mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam transformasi digital adalah pelayanan publik yang berdampak pada masyarakat. “Produk INA DIGITAL yang kita rilis ini ujugnya adalah harus berdampak pada rakyat,” ungkapnya.
Langkah ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang terintegrasi, sesuai Peraturan Presiden No. 82/2023.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan melalui rilis terbatas ini menjadi sebuah loncatan bagi kemajuan birokrasi di tanah air. “Karena dengan rilis terbatas ini maka birokrasi kita akan mengalami satu lompatan dalam pelayanan publik, yaitu kita mulai memakai platform digital,” jelasnya.
Baca juga:
Teknik Salibu Tingkatkan Produktivitas Padi secara Signifikan











