BERITAUP2DATE.COM, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi atau yang akrab di sapa (KDM), menyampaikan informasinya terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat.
Menurut Kang Dedi Mulyadi, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini sebagai kado istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang Lebaran.
KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan membantu masyarakat yang mungkin kesulitan membayar pajak kendaraan mereka akibat berbagai situasi yang terjadi sebelumnya.
Baca juga:
Lolos SNBP 2025, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya
"Kami memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, tetapi setalah lebaran mohon diperpanjang," kata Dedi Mulyadi yang diunggahan pada akun Tiktok, Selasa 18 Maret 2025.
Kang Dedi Mulyadi menjelaskan adanya kebijakan khusus mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Menurutnya ketentuan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang.
"Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang beberapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar kami maafkan, dihapuskan," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga:
Sesi Latihan Perdana Timnas Indonesia di Australia, Patrick Kluivert Puji Kualitas Pemain
Untuk itu Kang Dedi meminta seluruh warga Jawa Barat memanfaatkan kesempatan ini serta memperpanjang kembali pajak kendaraan bermotornya baik roda dua maupun roda empat.
"Tapi mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami berikan kesampatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," lanjut Kang Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut KDM menegaskan bahwa warga yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tidak akan diperbolehkan melintas di jalan provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
DEN Dorong Program MBG serta Digitalisasi Pemerintahan melalui GovTech
"Demi tertibnya pembayaran pajak, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan provinsi," tegasnya.
Sebelumnya, Kang Dedi menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan di seluruh Jawa Barat, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruas jalan provinsi.
Oleh karena itu, Gubernur Kang Dedi Mulyadi mengimbau agar warga Jawa Barat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya.











