BERITAUP2DATE.COM, Pada tanggal 27 Maret 2025, Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan pemutihan PKB ini diberikan sebagai hadiah dari Pemerintah Provinsi untuk masyarakat Banten.
Andra Soni menjelaskan, Bahwa berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,". ujar Gubernur Andra Soni dilansir dari laman bantenprov.
Baca juga:
Wapres Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Tegaskan Keberagaman sebagai Kekuatan Bangsa
Gubernur Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan kebijakan pemutihan PKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Kami (Pemprov Banten;-rd) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ucapnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya sejak tahun 2024 atau sebelumnya. Pembebasan ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi juga berlaku untuk pajak tahun 2025.
Baca juga:
Mudik Lebih Nyaman dengan Fitur Pencarian Masjid Terdekat di Aplikasi Pusaka Kemenag
Namun, kebijakan pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Andra Soni juga menambahkan bahwa hasil pendapatan dari kebijakan pemutihan PKB akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," tutup Andra.
Baca juga:
Sidang Isbat: Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025











