BERITAUP2DATE.COM, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar kejahatan siber berupa praktik judi online yang melibatkan ribuan rekening bank dan pelaku lintas negara.
Berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 5.885 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, aparat telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga:
Kemenag Umumkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Telah Terbit
“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dilansir dari laman humaspolri.
Pengungkapan ini juga mengarah pada jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Tersangka pertama berinisial DH ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
Dari pengembangan kasus, aparat berhasil menangkap tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, salah satu tersangka berinisial QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok, yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut. Dalam penggerebekan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara". tutup Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga:
Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Berbasis Nilai Gapura Panca Waluya











