BERITAUP2DATE.COM, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menanggapi serius insiden Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian setelah terungkap bahwa kremesan pada produk ayam tersebut mengandung babi, meskipun selama 52 tahun berpromosi dengan label "halal" dan pengakuan langsung dari pemilik kepada pelanggan.
Di lansir dari laman MUI, Prof. Ni'am menegaskan pentingnya tindakan sigap dari aparat pemerintah. Ia menekankan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang mengatur sertifikasi halal untuk produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. "Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," ujarnya. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum guna mencegah dampak buruk bagi reputasi Kota Solo.
Tanpa respons cepat, Prof. Ni'am khawatir kasus ini akan merusak citra Kota Solo yang dikenal religius dan inklusif. Menurutnya, praktik curang dan ketidakjujuran pelaku usaha seperti ini dapat "merugikan pelaku usaha kota Solo, bisa merusak kepercayaan publik kepada seluruh kota Solo, berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo."
Baca juga:
Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia Perkuat Bidang Pertahanan
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa meskipun ayam secara intrinsik halal, kehalalannya dapat hilang jika proses penyembelihan tidak sesuai syariat, menjadikannya seperti bangkai. Lebih lanjut, ia menegaskan, "Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi." Oleh karena itu, Prof. Ni'am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya mencakup bahan dan menu, melainkan juga keseluruhan proses pengolahan. "Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," tambahnya.
Kasus Ayam Goreng Widuran memberikan pelajaran berharga bagi setiap Muslim untuk lebih cermat dalam memilih tempat makan. Prof. Ni'am menyarankan agar konsumen "harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya."











