BERITAUP2DATE.COM, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 201 ton beras berbagai merek yang dinilai tidak memenuhi standar mutu serta takaran yang telah ditetapkan. Temuan ini meliputi beras premium maupun medium.
Dilansir dari laman humaspolri, “Total barang bukti yang sudah kami amankan sampai pagi ini mencapai 201 ton,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Ratusan ton beras tersebut mencakup 39.036 kemasan beras premium ukuran 5 kilogram dari sejumlah merek dan 2.304 kemasan beras premium ukuran 2,5 kilogram.
Baca juga:
Puluhan Mobil & Motor Baru Rilis di GIIAS 2025: Cek Harga Tiket Masuknya!
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen pendukung seperti sertifikat merek, dokumen hasil produksi dan perawatan, izin edar, SOP pengendalian kualitas, serta hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Helfi menyampaikan, penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak produsen dan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menemukan kejanggalan harga beras di masa panen raya.
Baca juga:
BPS Mencatat Kemiskinan Nasional Turun, Tetapi di Perkotaan Naik
“Pada 26 Juni lalu, Mentan menemukan keanehan karena di saat produksi melimpah, justru harga beras melonjak tajam dan tidak kunjung turun. Dari pengecekan lapangan di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025, diperoleh 268 sampel dari 212 merek beras,” jelas Helfi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Beras Premium
- Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,
- Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%
- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%
Beras Medium
- Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,
- Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,
- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.
“Dari praktik ini, kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp Rp 99,35 triliun per tahun,” tutup Helfi.
Baca juga:
Garuda Muda ke Final! Indonesia Singkirkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti











