beritaup2date.com

Aksi Tegas Pemerintah Bongkar Jaringan Mafia Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (foto. Instagram kementrianpertanian)

BERITAUP2DATE.COM, Praktik mafia beras di Indonesia bukan hal baru, ini melibatkan pengusaha penggilingan, pemilik merek, distributor, hingga oknum aparat. 

Modusnya bukan sekadar mengoplos, tetapi juga memainkan stok untuk menciptakan kelangkaan, membeli beras petani dengan harga rendah, lalu menjual kembali dengan margin tinggi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan: dari 268 merek beras yang diuji, 212 merek (85,56%) tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat tidak sesuai kemasan. Kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.

Baca juga:
The Golden Star Warriors Hat-trick Juara, Indonesia Harus Puas Jadi Runner-up

Temuan ini dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Menurut Amran, tingginya harga beras tidak wajar karena produksi nasional 2025/2026 diprediksi FAO mencapai 35,6 juta ton, melebihi target 32 juta ton. “Stok melimpah, harga tetap tinggi, jelas ada penyimpangan,” tegas Mentan Amran dikutip dari laman Indonesia.

Menteri memberi ultimatum agar produsen dan pedagang mematuhi ketentuan mutu, harga, dan berat kemasan. Jika tidak, sanksi hukum akan diterapkan. 

Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung mendukung langkah ini, menyatakan praktik pengemasan ulang dan pelabelan menyesatkan melanggar UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca juga:
Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Evaluasi

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi konsumen, menjaga stabilitas harga, dan memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat serta negara.

Pemeriksaan Produsen Beras

Pemerintah serius menindak dugaan praktik mafia pangan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut Bareskrim Polri telah memanggil 10 produsen beras terbesar terkait pelanggaran distribusi dan pengemasan, menyusul investigasi terhadap 268 merek beras yang menemukan 86 persen tidak sesuai standar.

Baca juga:
Sopir Truk Tolak Kibarkan Merah Putih, Pilih Bendera One Piece sebagai Bentuk Protes

Langkah ini merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Meski diingatkan akan menghadapi pihak besar, Mentan menegaskan komitmennya memberantas praktik curang. Nama perusahaan belum diumumkan karena menunggu proses resmi kepolisian agar barang bukti tidak hilang.

Temuan pelanggaran meliputi pengurangan berat kemasan, mutu tidak sesuai, hingga oplosan beras biasa yang dijual sebagai premium. “Sudah ada buktinya, lengkap dengan hasil laboratorium,” ujar Amran.

Ia menegaskan dengan produksi dan stok nasional tertinggi sepanjang sejarah, tidak ada alasan harga beras tetap tinggi.

Respons Masyarakat

Masyarakat menyambut positif langkah pemerintah membongkar praktik mafia beras yang merugikan konsumen.

“Baru kali ini ada menteri yang berani membongkar sampai ke akarnya,” kata Mardiyah (46), ibu rumah tangga asal Semarang yang kerap curiga pada kualitas beras premium berharga tinggi. 

Hasbullah (38), petani sekaligus pengecer beras di Jawa Tengah, mendukung penuh penindakan tersebut. “Petani sering ditekan soal harga gabah, tapi di pasar harga naik karena permainan di tengah. Ini harus dibongkar tuntas.”

Yuliani (51), pegawai swasta di Jakarta Barat, menyebut langkah ini sebagai keberpihakan pada rakyat kecil. “Kalau banyak yang bermain curang, mereka harus dihukum. Terima kasih kepada Pak Amran yang berani mengungkap ini.”

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, juga mendukung. Menurutnya, pedagang pasar kerap ikut disalahkan akibat beredarnya beras oplosan, padahal mereka juga korban.

“Inspeksi mendadak dan pembongkaran gudang beras oplosan melindungi konsumen sekaligus menyelamatkan nama baik pedagang. Kami berharap pengawasan distribusi pangan semakin ketat agar pasar lebih sehat, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Mujiburohman.

Tak Ada Ruang untuk Mafia Pangan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan perang tanpa kompromi terhadap mafia pangan dan koruptor yang menghambat kedaulatan pangan Indonesia.

“Kami sedang membenahi Kementan, hasilnya terlihat: reformasi birokrasi meningkat, predikat WTP kembali diraih, indikator antikorupsi membaik, bahkan kami diminta memberi testimoni oleh KPK,” ujar Amran dalam wisuda Universitas Hasanuddin.

Kementan menata rantai pasok pangan dari hulu hingga ke hilir, termasuk distribusi pupuk dan sarana produksi. Salah satu kasus besar adalah pupuk palsu senilai potensi kerugian Rp3,2 triliun, yang sudah diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam kasus pangan lain, 20 mafia minyak goreng telah diproses hukum, dan skandal pengoplosan beras 212 merek dengan potensi kerugian Rp99 triliun juga diungkap. “Kalau dibiarkan 10 tahun, kerugiannya bisa Rp1.000 triliun. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Pemerintah telah melibatkan Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan serta memeriksa pengusaha besar. “Kalau Indonesia mau menjadi negara superpower, tidak boleh ada kompromi terhadap mafia pangan,” katanya.

Amran menyoroti dampak pengoplosan beras yang membuat harga medium naik Rp3.000 per kg. “Kasihan saudara kita yang miskin. Ini tidak beradab. Kita tidak bisa diam,” ujarnya.

Sebagai langkah perlindungan sosial, pemerintah menyalurkan 360 ribu ton bantuan pangan dan 1,3 juta ton beras melalui SPHP. “Stok beras 4,2 juta ton, cukup. Dalam waktu dekat harga akan turun,” jelasnya.

Dalam 10 bulan terakhir, 260 kasus telah dilaporkan ke penegak hukum. “Kami tidak akan mundur,” tegas Amran.

Dukungan datang dari Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa yang menyebut tindakan Mentan sebagai bukti negara hadir melindungi rakyat. “Pengusaha nakal harus berhenti. Rezeki bisa datang dengan cara baik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kepemimpinan Amran dan capaian Kementan yang mendapat pengakuan global. “Kalau mafia masih ada, generasi emas hanya mimpi. Kami semua berada di belakang Bapak Menteri,” pungkasnya.

Pentingnya Registrasi Produk Beras

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul kasus pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan konsumen dan mencoreng tata niaga pangan.

Sesuai SNI 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. Standar mutu ini juga diatur dalam Peraturan Bapanas No. 2/2023 serta Permentan No. 31/2017.

Namun, sejumlah perusahaan besar terindikasi tidak mematuhi standar tersebut. “Masyarakat membeli beras premium, tapi kualitasnya tidak sesuai. Ibarat membeli emas 24 karat, yang diterima emas 18 karat,” ujar Mentan.

Registrasi produk diatur melalui Permentan No. 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, serta alamat produsen atau importir pada kemasan.

Manfaat registrasi beras:

  1. Menjamin keamanan dan mutu produk sesuai standar.
  2. Melindungi konsumen dari praktik curang seperti pengoplosan.
  3. Mendorong transparansi dan keterlacakan produk.
  4. Menciptakan persaingan usaha yang sehat.
  5. Mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah.
  6. Memastikan legalitas usaha agar terhindar dari sanksi hukum.

Penindakan mafia beras tidak cukup dengan hukum semata. Diperlukan sistem distribusi transparan, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan ketat melalui e-Monitoring, pembangunan Rice Processing Center, serta blacklist distributor nakal.

Mafia beras bukan hal baru; mereka mengatur stok untuk memicu kelangkaan, membeli murah dari petani, mengoplos, lalu menjual dengan harga tinggi. Jaringannya melibatkan pengusaha, distributor, hingga oknum aparat, bahkan diduga politisi lokal.

Harapannya, petani tetap jujur, konsumen semakin cerdas, dan pemerintah konsisten membela rakyat. Mafia beras adalah cermin serius tentang siapa yang menguasai pangan negeri ini dan seberapa kuat komitmen negara menjaga dapur rakyatnya.


×