beritaup2date.com

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung di Tahun 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (dok. dpr)

BERITAUP2DATE.COM, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dirampungkan pada tahun 2025. 

Meski demikian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa proses penyusunannya harus mengutamakan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. 

Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta, Luncurkan Wajah Baru Portal Satu Data Jakarta

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ucap Bob Hasan dilansir dari laman dpr.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas, bersama dua RUU lainnya yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

Atas dasar itu, Legislator asal Fraksi P-Gerindra menegaskan, proses penyusunan hingga pembahasan RUU akan dijalankan secara transparan dan terbuka. Semua tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, akan dibuka aksesnya bagi publik.

Baca juga:
Enam Dampak Pola Makan Tidak Teratur pada Anak

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berjalan sejalan dengan agenda reformasi hukum pidana yang sedang berlangsung. RUU ini akan diproses paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap finalisasi. 

Hal tersebut dianggap penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

Baca juga:
Pertanian Vertikal Jadi Strategi dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

Sebagai informasi, bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” lanjutnya.

Adapun rencana pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Tahapannya dilakukan bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke pembahasan di Baleg.

Penulis: BomaEditor: Boma

×