BERITAUP2DATE.COM, Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran baru menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
KPU melakukan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yaitu Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya sidang putusan MK pada Senin (22/4/2024), menyatakan bahawa seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
Baca juga:
World Water Forum 2024 di Bali 18-25 Mei 2024 Bertema “Water for Shared Prosperity”
Menurut data KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Selanjutnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara sebanyak 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga:
Indonesia Kenalkan Inovasi Teknologi Industri di Hannover Messe 2024











