BERITAUP2DATE.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221,6 juta jiwa, atau hampir 80?ri total populasi.
Dengan nilai ekonomi digital mencapai Rp1.490 triliun pada 2021, tampak jelas bahwa ekosistem digital di Indonesia memiliki skala yang sangat besar dan prospek cerah ke depan.
Namun demikian, masih banyak pelaku usaha digital yang belum terpantau oleh sistem perpajakan nasional.
Baca juga:
Garuda Muda Raih Kemenangan Kedua, Kokoh di Puncak Grup A Piala AFF U23 2025
Beberapa di antaranya belum memiliki status sebagai wajib pajak, belum membayar pajak penghasilan, atau tidak menyampaikan laporan penghasilan secara benar dan transparan melalui SPT tahunan.
Sebagai respons atas fenomena tersebut, pemerintah meluncurkan kebijakan inovatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur tentang penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Baca juga:
Bareskrim Gerebek 3 Markas Judi Online, 22 Orang Jadi Tersangka
Melalui beleid ini, platform digital seperti Shopee dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pelaku usaha yang berdagang di marketplace.
Dilansir dari laman pajak, tujuan utama dari pemungutan ini adalah untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, baik bagi pelaku usaha daring maupun luring.
Di samping itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital juga dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca juga:
Petani Klaten Beralih ke Teknologi, Efisiensi dan Hasil Panen Meningkat
Kini, pemungutan pajak dilakukan secara otomatis ketika pendapatan diterima, sejalan dengan prinsip convenience of payment dalam sistem perpajakan.
Pengecualian Pemungutan
Meski demikian, kekhawatiran muncul terkait potensi beban baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Menyadari hal ini, pemerintah memberikan pengecualian khusus dalam beleid tersebut.
Pada Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dijelaskan bahwa penyelenggara platform digital tidak diwajibkan memungut PPh dari pedagang perorangan dalam negeri yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.
Untuk membuktikan hal ini, pedagang cukup mengajukan surat pernyataan omzet yang disertai dengan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi. Tanpa surat tersebut, maka PPh Pasal 22 tetap akan dipungut oleh platform tempat mereka bertransaksi.
Selain itu, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga tidak akan dikenai pemungutan pajak, asalkan mereka menyerahkan SKB tersebut beserta data identitas lainnya kepada penyelenggara platform.
Tata cara penyampaian data ini akan disesuaikan dengan sistem masing-masing platform, sehingga tidak mengganggu kelancaran teknis dalam implementasi kebijakan ini.
Informasi yang dibutuhkan juga sebagian besar sudah tersedia dalam basis data yang dikelola oleh penyelenggara platform digital.
Bukan Beban Pajak Tambahan
Untuk pelaku usaha, baik berbentuk badan usaha maupun perseorangan, yang penghasilannya dikenai PPh final, maka PPh Pasal 22 yang dipungut akan dianggap sebagai bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya.
Bila terdapat kekurangan antara jumlah PPh final yang seharusnya dibayar dan jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut, selisihnya dapat disetorkan sendiri oleh wajib pajak tersebut.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme perpajakan yang sudah berlaku.
PPh Pasal 22 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh di sektor digital, tanpa menambah beban berlebih kepada pelaku usaha.
Di tengah pertumbuhan transaksi digital yang semakin masif, terutama pascapandemi Covid-19, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Momentum transformasi digital harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan inklusif. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!











