beritaup2date.com

Menyempurnakan Ibadah Puasa dengan Zakat Fitrah

Ilustrasi. Zakat Fitrah (Foto. IG sdislamdaarulhuda)

BERITAUP2DATE.COM, Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu, sebagai pembersih diri bagi orang yang berpuasa di bulan suci Ramadan dan memberikan manfaat baik kepada mustahik maupun muzakki, serta merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap orang yang kurang mampu di sekitar kita.

Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri seseorang yang telah menjalankan ibadah puasa. Meskipun puasa itu sendiri dianggap suci, terkadang bisa saja terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa, seperti perasaan sombong atau dosa-dosa kecil. Zakat fitrah membantu untuk menghapuskan hal-hal tersebut.

Zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan tanpa merasa kekurangan.

Baca juga:
Flu Saat Lebaran! Berikut cara Mengatasinya agar Cepat Sembuh

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah:

  1. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu Muslim, baik dewasa, anak-anak, pria, wanita. Bahkan seseorang yang mampu membayar zakat fitrah, wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan juga untuk setiap anggota keluarga yang berada dalam tanggung jawabnya.
  2. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, namun bisa dibayar pada akhir bulan Ramadan, atau bahkan sedikit lebih awal agar bisa sampai kepada yang membutuhkan tepat pada waktunya.

Dilansir kutip dari laman nu, berikut Dalil Zakat:
Allah Swt berfirman tentang zakat ini dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). 

Baca juga:
Timnas Indonesia Menang atas Bahrain 1-0, Raih Tiga Poin Penting di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sedangkan dalam hadits, perintah zakat tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah Saw berikut:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم
 
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat Zakat Fitrah
Setiap ibadah pastilah memiliki syarat-syarat yang akan mempengaruhi keabsaan ibadah itu, sebagaimana zakat. Terkait hal ini Syekh Abu Syuja' As-Syafi'i merangkum dalam kitabnya Matan Taqrib terkait syarat zakat ini:
 
:(فَصْلٌ) وَتَجِبُ زَكَاةُ الفِطْرِ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ
الإِسْلَامُ، وَبِغُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَوُجُودُ الفَضْلِ عَنْ قُوَّتِهِ وَقُوَّتِ عِيَالِهِ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ

Baca juga:
PT JMJ Siapkan Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo, Guna keLancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Artinya: "Syarat wajibnya zakat fitrah ada tiga hal: Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada hari itu."

Dikutip dari laman Baznas, berikut adalah takaran untuk Zakat Fitrah:
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa

Semoga dengan pemahaman yang telah disampaikan tentang zakat fitrah, kita semua diberikan rahmat dan karunia oleh Allah Swt untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah ini. Dengan demikian, jiwa dan harta kita akan menjadi bersih dan suci di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.


×
×