BERITAUP2DATE.COM, Tangerang Selatan - Seiring dengan terbitnya PER-11/PJ/2025, terdapat banyak pembaruan yang sangat signifikan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait Perubahan PPN (Faktur Pajak & Pelaporan SPT).
Aturan ini memberikan dampak langsung kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik dari sisi teknis penerbitan Faktur Pajak maupun mekanisme pelaporan SPT PPN.
Melihat pentingnya hal tersebut, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hidayatul Muhajirin akan menyelenggarakan sebuah webinar khusus yang akan membahas secara mendalam perubahan-perubahan tersebut.
Baca juga:
Menteri PKP Gandeng BPKP untuk Optimalisasi Program 3 Juta Rumah
Topik Bahasan Utama
1. Kewajiban PKP dalam memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk pembuatan Faktur Pajak yang harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material.
- Apa itu syarat formal?
- Apa itu syarat material?
- Apa risiko yang timbul jika Faktur Pajak tidak memenuhi syarat formal atau material?
2. Perubahan kode transaksi dan kode status Faktur Pajak, dari sebelumnya 1 digit menjadi 2 digit, serta perubahan nomor seri Faktur Pajak menjadi 17 digit (dari sebelumnya 16 digit).
3. Penegasan dalam penulisan keterangan barang/jasa, termasuk:
- Pencantuman uang muka,
- Penulisan pelunasan, dan
- Detail harga serta jumlah unit secara lebih jelas dan spesifik.
4. Perubahan batas waktu unggah Faktur Pajak ke aplikasi e-Faktur, yang kini maksimal tanggal 20 bulan berikutnya (sebelumnya tanggal 15).
Baca juga:
Honda Catat Penjualan 1.125 Unit di GIIAS 2025, Stylo 160 Paling Laris
5. Pemisahan Faktur Pajak Digunggung, yaitu:
- Faktur Pajak dengan PPN dipungut sendiri, dan
- Faktur Pajak dengan PPN dibebaskan.
6. Pelaporan perolehan BKP/JKP yang PPN-nya dilaporkan digunggung, serta pelaporan atas perolehan barang/jasa yang tidak terutang PPN.
7. Pembaruan lainnya yang berkaitan dengan tata cara administrasi dan pelaporan SPT PPN.
Detail Kegiatan
- Hari/Tanggal: Jumat, 8 Agustus 2025
- Waktu: 13.30 – 16.00 WIB
- Tempat: Online (Webinar via Zoom)
Baca juga:
Hadirkan Harapan Baru, Pemerintah Bangun Sekolah Rakyat untuk Dukung Pendidikan Anak Kurang Mampu
Narasumber
Bapak Sapto Windi Argo, S.E., S.H., M.Ak., Ak, CA, B.K.P, beliau adalah praktisi perpajakan yang berpengalaman luas dan memiliki sertifikasi resmi, antara lain Akuntan (Ak), Chartered Accountant (CA), serta Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP). Dengan pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan di Indonesia, beliau akan memberikan wawasan yang aplikatif dan sesuai praktik terbaru.
Untuk mendaftar dan mengikuti webinar ini, peserta dapat melakukan Registrasi Online di https://bit.ly/Webinar18_Pajak_MHM, atau menghubungi panitia (MA Junaidi Yasin +62 813 1011 4251)
Kontribusi Infak/Donasi: Rp. 200.000, (Tambahkan Digit Angka-5) = Rp 200.005. Mohon ikhlaskan Rp 5, (LIma Rupiah tersebut),
Hasil dari total yang diperoleh, akan dialokasikan untuk pengembangan pembangunan dan operasional Masjid Hidayatul Muhajirin, mendukung program kajian rutin, kegiatan sosial keumatan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan Lain-lain.
Manfaat Mengikuti Webinar
- Memahami detail perubahan aturan PPN terbaru sesuai PER-11/PJ/2025.
- Mengetahui risiko dan strategi agar tidak salah dalam penerbitan Faktur Pajak.
- Mendapat insight langsung dari pakar perpajakan berpengalaman.
- Mendukung pengembangan dakwah dan pemberdayaan umat melalui infak yang disalurkan.
Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat kepatuhan pajak, serta beramal jariyah untuk kemaslahatan umat.
Salam sehat, salam sukses, dan tetap semangat dalam belajar dan beramal.
Jazakumullaah Khairan Katsiran.











