BERITAUP2DATE.COM, Mulai 1 Januari 2025 Pupuk Indonesia telah mendistribusikan pupuk subsidi kepada para petani, yang dimana pemerintah Indonesia telah mengalokasikan sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi untuk tahun ini, yang dapat ditebus oleh petani yang memenuhi syarat.
Jumlah total pupuk subsidi tersebut meliputi 4.634.106 ton Pupuk Urea, 4.268.096 ton Pupuk NPK, 500.000 ton Pupuk Organik, dan 147.798 ton Pupuk NPK khusus untuk kakao.
Adapun harga eceran tertinggi pupuk subsidi per kilogram adalah sebagai berikut: Pupuk Urea seharga Rp2.250, Pupuk NPK seharga Rp2.300, Pupuk NPK untuk kakao seharga Rp3.300, dan Pupuk Organik seharga Rp800.
Baca juga:
Persebaya Surabaya Tambah Kekuatan dengan Rekrut Dua Pemain Eropa
Petani yang dapat membeli pupuk subsidi ini adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Berikut adalah Kriterianya:
1. Usaha Tani
- Tanaman Pangan (padi, jagung, dan kedelai)
- Tanaman Hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih)
- Tanaman Perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi)
2. Luas Lahan
- Maksimal 2 Hektar (ha)
- Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagi yang memenuhi kriteria tersebut dan telah terdaftar, bisa datang ke kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tani atau KTP. Selanjutnya, pihak kios akan memprosesnya.
Baca juga:
PSSI Berhentikan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia
Dilansir dari laman kabarbumn dan dikutip dari Instagram @pt.pupukindonesia berikut adalah petunjuk cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartu Tani.
1. Menggunakan KTP
- Petani datang ke kios membawa KTP Asli
- Petugas akan meng-input NIK
- Petugas akan meng-input jumlah transaksi penebusan
- Petani menandatangani nota penjualan pada aplikasi iPubers
- Petugas akan memfoto Petani beserta KTP menggunakan aplikasi iPubers
- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi
2. Menggunakan Kartu Tani
- Petani datang ke kios membawa Kartu Tani dengan saldo yang cukup
- Petani menunjukkan Kartu Tani dan menyampaikan komoditas, jenis pupuk, dan jumlah kuota pupuk
- Petani menginput PIN Kartu Tani pada mesin EDC untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan
- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi
Bagi petani yang belum terdaftar bisa menebus pupuk subsidi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun ketentuan penebusan pupuk subsidi sebagai berikut:
1. Pembelian dilakukan di penyalur resmi PT Pupuk Indonesia secara tunai dalam kemasan sebagai berikut:
- Urea, NPK, NPK untuk Kakao: 50 kilogram
- Pupuk Organik :40 kilogram
2. Pupuk NPK untuk Kakao khusus wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, Jabar, DIY, Jateng Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sultra, Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Malut, dan Papua.
Baca juga:
Kemenag Bersama Komisi VIII Setujui Penurunan Biaya Haji Tahun 2025
3. Pupuk Organik khusus wilayah Aceh, Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan NTB.
Demikian informasi seputar penebusan pupuk subsidi Tahun 2025. Semoga bermanfaat.











