beritaup2date.com

Presiden Prabowo Menegaskan Pentingnya Kebijakan Perumahan yang Pro Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan sejumlah pencapaian dan kebijakan strategis di sektor perumahan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21/01 (dok. presidenri)

BERITAUP2DATE.COM, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan sejumlah pencapaian dan kebijakan strategis di sektor perumahan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Dalam pernyataannya, Maruarar melaporkan perkembangan proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta sejumlah kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Maruarar menyampaikan bahwa pembangunan 27 tower dan beberapa unit rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Ia juga melaporkan progres pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran. 

Baca juga:
Pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tetap Berlanjut Selama Ramadan 1446 H, Simak Informasinya!

“Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower,” ujar Maruarar dilansir dari laman presidenri.

Maruarar juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya kebijakan perumahan yang mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, diatasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat,” " jelas Maruarar.

Lebih lanjut, Maruarar mengungkapkan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk merumuskan kebijakan konkret yang mendukung MBR. Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan IMB, untuk MBR. "Biaya PBG bagi MBR kini menjadi nol, baik dari segi biaya maupun waktu pengurusan. Dulu memakan waktu hingga 45 hari, kini kita ubah menjadi hanya 10 hari. Bahkan di Jakarta, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 17 menit, dan di daerah seperti Sumedang serta Tangerang, hanya memerlukan satu jam," tutur Maruarar.

Baca juga:
Jalur Puncak Terapkan Ganjil-Genap pada Long Weekend Mulai 24 Januari 2025

Selain itu, Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, yang berlaku bagi mereka dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. “Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” tutup Maruarar.


×