BERITAUP2DATE.COM, Gubernur Banten, Andra Soni, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelayanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang melibatkan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk melaksanakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ucap Andra Soni dilansir dari laman bantenprov.
Baca juga:
Menuju Indonesia Emas 2045: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Pemerintah
"Apalagi animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik," tambah Gubernur Andra Soni.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah antisipasi agar pelayanan di lapangan bisa berjalan dengan lancar.
Persiapan tersebut meliputi teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, antara lain:
- Jumlah personil yang bertugas
- Jumlah loket
- Pusat informasi, sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan.
"Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," kata Andra Soni.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tiba di Ankara, Disambut Langsung oleh Presiden Erdogan
Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan, Andra mengungkapkan bahwa jam operasional setiap UPT akan diperpanjang, dan beberapa UPT akan tetap buka pada hari libur.
Andra Soni juga menekankan bahwa tidak ada target khusus yang ditetapkan dalam kebijakan ini, karena tujuan utama dari pemutihan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat serta menyelesaikan data tunggakan pajak kendaraan.
"Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi," tutup Gubernur Banten.
Baca juga:
Penyani Legendaris Eyang Titiek Puspa meninggal dunia
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pihak Polda Banten, Polda Metro Jaya, serta Jasa Raharja untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemutihan ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penambahan loket di beberapa UPT.
"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," ujarnya.











