beritaup2date.com

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025, Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat peluncuran rangkaian kegiatan HUT RI, Jumat 1/8/2025 (foto. setneg)

BERITAUP2DATE.COM, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat peluncuran rangkaian kegiatan HUT RI, Jumat 1/8/2025.

“Sebagai hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan sebagai hari libur tambahan,” ujar Juri dilansir dari tayangan resmi Sekretariat Negara.

Baca juga:
Ustaz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen Tetap SPs UPI

Wamensesneg menjelaskan, libur tambahan ini memberi kesempatan masyarakat untuk merayakan kemerdekaan lebih meriah melalui lomba, kegiatan budaya, gotong royong, hingga aktivitas sosial yang menumbuhkan kebersamaan dan kreativitas.

Ia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk ikut memeriahkan bulan kemerdekaan dengan memasang bendera, umbul-umbul, mengenakan atribut HUT RI, serta mengadakan perlombaan dan kerja bakti di lingkungan masing-masing.

Peringatan HUT ke-80 RI tahun ini digelar secara inklusif dengan logo berbentuk angka 8 dan 0 yang saling terhubung tanpa ujung, yang melambangkan bahwa persatuan sebagai dasar dari kedaulatan, manifestasi kesejahteraan rakyat, dan upaya menggapai cita-cita bangsa menuju Indonesia Maju yang tidak pernah putus.

Baca juga:
Fenomena Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Hormati Kebebasan dan Jaga Simbol Negara


×