BERITAUP2DATE.COM, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras oleh PT PIM.
Mereka adalah S selaku Presiden Direktur, AI yang menjabat Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control PT PIM 1.
Kasatgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait peran serta tindakan ketiganya.
Baca juga:
Belajar sambil Beramal, dapat Ilmu dapat Pahala: Pahami Perubahan PPN & Faktur Pajak Terbaru
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assega dilansir dari laman humaspolri.
Modus operandi yang dijalankan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 mengenai standar mutu serta label beras.
Baca juga:
Menteri PKP Gandeng BPKP untuk Optimalisasi Program 3 Juta Rumah
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” lanjutnya.
Penyitaan juga meliputi sejumlah dokumen pendukung seperti hasil produksi, catatan perawatan mesin, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek dagang, prosedur operasional standar (SOP), dokumen pengendalian mutu, serta berkas lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga:
Honda Catat Penjualan 1.125 Unit di GIIAS 2025, Stylo 160 Paling Laris
Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.











