BERITAUP2DATE.COM, Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dilakukan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung, yang secara langsung diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Dalam sambutannya, Erwan menyampaikan harapan agar remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih bersemangat mengikuti program pembinaan, serta menjauhi kesalahan yang pernah menyeret mereka ke lembaga pemasyarakatan.
Baca juga:
HUT ke-80 RI: Indonesia Berhasil Tuntaskan Misi Bantuan ke Gaza
“Dan jangan lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan sehingga mereka harus masuk ke lembaga pemasyarakatan,” ungkap Wagub Erwan dilansir dari laman jabarprov.
Ia menegaskan, momentum HUT ke-80 RI seharusnya dimaknai sebagai titik balik bagi para narapidana, bukan sekadar menghabiskan waktu di balik jeruji.
Menurutnya, warga binaan harus mempersiapkan diri agar setelah bebas bisa kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat.
Baca juga:
Pelita Air Buka Rute Internasional, Singapura Jadi Rute Perdana
Terkait masih adanya masyarakat yang menolak keberadaan mantan narapidana, Erwan berpesan agar para warga binaan menunjukkan kesungguhan untuk berubah.
“Jangan hanya sekadar menghabiskan masa di dalam tahanan ini dengan tidak ada perbaikan,” pesan Wagub Erwan.
“Nanti ketika kembali ke tengah-tengah keluarga dan juga masyarakat, bisa diterima dengan baik dan mereka pun sudah siap apa yang akan dilakukan setelah keluar,” sambungnya.
Baca juga:
TNI AL Kibarkan Merah Putih di Karang Unarang, Tegaskan Kedaulatan NKRI di Ambalat
Menanggapi terkait masih adanya masyarakat yang tidak menerima kembali warga binaan yang telah bebas, Wagub Erwan berpesan agar warga binaan senantiasa menunjukkan niat baik dan bertekad untuk merubah hidup di masa depan.
“Pasti ada penerimaan dan juga ada penolakan dari warga masyarakat, tetapi dengan memperlihatkan kesungguhan kita untuk lebih baik lagi, Insya Allah masyarakat pun akan menerima,” ujar Wagub.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebutkan, penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat berjumlah 18.439 orang, yang mana 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.
“Artinya, remisi umum 1 setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara remisi umum 2 setelah mendapatkan remisi dia bisa langsung hidup udara segar, bisa langsung bebas,” jelas Kusnali.
“Remisi Dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun, pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” paparnya.
Ia menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan remisi baik umum maupun dasawarsa tidak berbeda, yakni harus berkelakuan baik serta sudah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.











