beritaup2date.com

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Warga Diminta Tak Sebarkan Ulang Kontennya

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyampaikan bahwa sejumlah konten dari grup itu sangat mengganggu dan telah tersebar luas di dunia maya. (dok. humaspolri)

BERITAUP2DATE.COM, Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus grup Facebook kontroversial bernama Fantasi Sedarah yang diduga berisi konten bertema inses atau hubungan seksual sedarah. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan ulang konten yang sudah terlanjur beredar dari grup tersebut.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyampaikan bahwa sejumlah konten dari grup itu sangat mengganggu dan telah tersebar luas di dunia maya. 

Kombes Roberto menghimbau agar masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tangkapan layar dari grup tersebut, terutama yang memuat gambar anak-anak disertai kalimat yang melanggar norma kesusilaan atau unsur pornografi.

Baca juga:
Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain Timnas untuk TC di Bali

“Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apapun,” ucap Kombes Roberto dilansir dari laman humaspolri.

Ia juga menyoroti bahwa banyak materi dalam grup tersebut yang mengeksploitasi anak secara seksual dan mengobjektifikasikan mereka, yang masuk dalam kategori child sexual exploitation material (CSEM). Roberto berharap masyarakat pengguna internet dapat lebih bijak dalam menyikapi dan tidak ikut menyebarluaskan materi yang merugikan korban.

Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. Polisi bekerja sama dengan pihak Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas di grup tersebut.

Baca juga:
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Tutup Usia

“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi. Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga telah menyampaikan kecamannya terhadap keberadaan grup tersebut. Ia menilai grup ini sangat meresahkan dan meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera menindak tegas para pengelola serta anggotanya.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.

Baca juga:
Ribuan Ojol Gelar Aksi Damai di Patung Kuda, Soroti Kesulitan Ekonomi dan Tuntut Keadilan Sistem Bagi Hasil


×