BERITAUP2DATE.COM, Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan mulai menuai kritik.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kriteria rekening dormant berbeda pada tiap bank, tergantung profil dan risiko nasabah.
Menurut Ivan, pemblokiran hanya menyasar rekening yang sengaja dibuat untuk kejahatan, seperti judi online.
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025, Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
PPATK menegaskan langkah ini bertujuan melindungi pemilik sah rekening sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
Dikutip dari laman ppatk, selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk pencucian uang, peretasan, jual beli rekening, hingga korupsi dan narkotika.
Beberapa rekening bahkan bertahun-tahun tidak diperbarui datanya dan menjadi target tindak pidana.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant pada tanggal 15 Mei 2025.
Tujuannya adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang data dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi agar tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
Baca juga:
Fenomena Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Hormati Kebebasan dan Jaga Simbol Negara
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee hasil jual-beli rekening atau peretasan, yang kemudian dibiarkan tidak aktif. Bahkan, lebih dari 50 ribu rekening semula tidak bertransaksi hingga dialiri dana ilegal.
PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif dengan total dana Rp 500 miliar. Kondisi ini dapat merugikan pemilik sah dan berdampak buruk pada perekonomian.
PPATK merekomendasikan perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant melalui penguatan KYC dan Customer Due Diligence (CDD), sekaligus mengajak pemilik rekening aktif menjaga dan memantau rekeningnya. Jika mendapat notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk verifikasi.
“Rekening yang tak terpakai rawan disalahgunakan. Mari bersama menjaga rekening demi keamanan data, keuangan, dan pencegahan kejahatan finansial.” tutup Ivan.











