BERITAUP2DATE.COM, Koperasi pada masa kini tidak lagi sebatas bergerak di bidang simpan-pinjam, tetapi juga dapat merambah ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan yang berperan dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan umat.
Ferry Juliantono selalu Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat program ketahanan pangan dan energi nasional.
"Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner," kata Ferry dilansir dari laman Indonesia.
Baca juga:
Curug Bebedahan, Pesona Alam Tersembunyi di Desa Gewok Kuningan
Menurutnya, rencana pendirian lebih dari 80 ribu KDMP tidak hanya membantu menyalurkan hasil produksi BUMN dan pihak lain, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai program.
Ferry menambahkan, banyak KDMP yang sedang diuji coba saat ini mendapat pendampingan dari koperasi pesantren (kopontren) yang telah berkembang pesat, seperti Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri di Jawa Timur, serta Kopontren At-Ittifaq di Jawa Barat.
"Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya," tambahnya.
Baca juga:
Operasi Pasar: Pedagang di Pasar Rau Akui Program SPHP Bantu Stabilkan Harga Beras
Ia menilai, kolaborasi antara KDMP dengan ekosistem koperasi pesantren maupun koperasi syariah akan melahirkan sistem ekonomi kerakyatan yang kokoh, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang kerap disampaikan Presiden.
Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Karena, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi.
Lebih jauh, Ferry menjelaskan bahwa tujuan lain dari KDMP adalah mengurangi praktik rentenir, tengkulak, maupun pinjaman online yang membebani masyarakat dengan bunga tinggi.
Baca juga:
UU Haji dan Umrah Terbaru: Fokus pada Kuota, Layanan, dan Perlindungan Jemaah
“Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas praktik tersebut. Implementasi solusi ini salah satunya melalui keberadaan KDMP,” pungkas Ferry.











